Sertifikat Elektronik, Permudah Layanan Penerbitan Sertifikat Tanah
Peluncuran implementasi layanan sertifikat elektronik-Radar Utara/Doni Aftarizal-
BENGKULU RU - Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bengkulu, Rabu 26 Juni 2024 meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik.
Dalam peluncuran yang langsung dilakukan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah didampingi Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin, diharapkan dapat mempermudah layanan penerbitan sertifikat tanah.
"Kita mengapresiasi dan menyambut baik atas diluncurkannya layanan sertifikat elektronik ini, dan perlu dukungan dari semua pihak untuk mensosialisasikannya," ungkap Rohidin Mersyah.
Menurut Rohidin, implementasi sertifikat elektronik yang berlaku untuk seluruh kantor pertanahan se-Provinsi Bengkulu, dapat mempermudah layanan sertifikat tanah.
BACA JUGA:Jenazah Ketua PCNU Dikebumikan di TPU Simpang Ketenong Kecamatan Kerkap
BACA JUGA:Mahasiswa UINFAS Bengkulu Kukerta di Kampung Moderasi Beragama Bengkulu Utara
"Sehingga nantinya dalam proses pengurusna dapat lebih efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu sertifikat elektronik ini tentu lebih aman untuk penyimpanan data dan dokumen," kata Rohidin.
Rohidin menambahkan, terkait era digital di mana penerbitan sertifikat yang memakai sistem elektronik ini, diminta agar sistem sertifikat digital ini dapat diedukasi dan disosialisasikan hingga ke pelosok desa.
"Tujuannya agar masyarakat khususnya di daerah pedesaan, dapat memahami sistem digital ini sehingga mereka tidak bingung dalam mengaplikasikan sistem layanan sertifikat elektronik yang dikeluarkan Kanwil Pertanahan tersebut," tambah Rohidin.
Sementara Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin mengatakan, modernisasi layanan dalam bentuk penerbitan sertifikat elektronik ini dimaksudkan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Mau Emas 5 Gram, Nyicil Gak Nyampe 200 Ribu Perbulan, Lewat Pegadaian Saja
BACA JUGA:Minuman Populer Ini, Diwarning, Bahaya! Ginjal Taruhannya
"Kemudian pengelolaan arsip dan warkah pertanahan lebih terjamin dari kerusakan," terang Indera.
Dilanjutkan Indera, mengenai keamanan dokumen dalam penerbitan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN menerapkan standar ISO27001:2013 untuk sistem manajemen keamanan informasi.