Pada injury time masa baktinya sebagai Presiden Republik Indonesia, Jokowi bahkan menitipkan pesan moral pada penerusnya, untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara.
"....sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ungkap Jokowi, pada Rabu, 17 April 2024 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Apakah kamu sudah mengetahui, apa saja yang menjadi elemen dari draf UU Perampasan Aset ?
BACA JUGA:Ini Langkah yang Perlu Dilakukan Untuk Menjinakkan Burung Jalak
BACA JUGA:Perjuangkan DD Bisa Naik Setiap Tahun
Tak jarang, layaknya UU TPPU yang juga jarang dikenakan kepada para pelaku tindak pidana korupsi, banyak yang belum mengetahuinya.
Draf-nya turut diserbaluaskan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Terdapat 12 hal yang ditegasi dalam ketentuan umum dalam UU ini ketika nantinya disahkan, dengan kondisi persis tanpa perubahan, seperti pengurangan atau penambahan.
Penegasan itu meliputi : Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis;
BACA JUGA:Ternyata, Mengecat Rambut Dapat Memicu Kanker.
BACA JUGA:Dengan Meminum Kopi Tiap Hari Jauh Dari Resiko Kematian Dini, Cek Faktanya!
Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Aset Tindak Pidana adalah Aset yang dapat dirampas oleh negara berdasarkan Undang-Undang ini;
Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya;
Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan Aset Tindak Pidana;
Penghentian Transaksi adalah tindakan lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan untuk menghentikan suatu transaksi yang terkait dengan Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana, termasuk penghentian aktivitas rekening;
BACA JUGA:Sering Dianggap Tumbuhan Pengganggu, Ternyata Putri Malu Banyak Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh