275 Istri Gugat Cerai Suami

Kamis 20 Jun 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dari total 382 perkara gugatan yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Arga Makmur, periode 19 Juni 2024, angka gugatan cerai berjumlah 377 perkara. 

Istri menggugat cerai suami atau cerai gugat, masih menduduki posisi teratas dengan 275 perkara. Selebihnya, 102 perkara yakni cerai talak alias suami yang menggugat cerai istri. 

Humas PA Kelas IB Arga Makmur, Fatkul Mujib,SH.I,MH, saat diwawancarai di kantornya, membenarkan angka perkara gugatan tersebut. 

Tentu bukan hanya perkara gugatan cerai saja yang diterima pengadilan agama yang menjadi obyek penilaian zona integritas di Provinsi Bengkulu tahun 2024 ini, bersama dengan dengan Pengadilan Agama Seluma.

BACA JUGA:Tim Kemensos ke Bengkulu Utara, Bawa Kabar Baik Soal Bayi Baru Lahir

BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat

Fatkul bilang, total jumlah perkara sebanyak 382 gugatan sampai dengan 19 Juni 2024 ini, termasuk beberapa perkara lainnya. Tak terkecuali, dispensasi kawin alias ijin nikah calon pasangan nikah yang belum berusia 19 tahun. 

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Perkawinan yang direvisi tahun 2019 lalu, umur kawin seseorang yang berlaku di Indonesia kini sama. Baik pasangan laki-laki dan perempuan, minimal berumur 19 tahun. 

"Untuk perkara gugatan, cerai gugat paling banyak. Jumlahnya 275 gugatan," ujar Fatkul Mujib di kantornya. 

Yang menjadi dalih perceraian sendiri, relatif tidak mengalami perubahan menurutnya. Secara umum, kata dia, gugatan cerai didasarkan pada alasan tingkat ekonomi. Tak ketinggalan, adalah pengaruh dari pihak ketiga. 

BACA JUGA:Banggar Sarankan Alokasi Gaji PPPK Diformulasikan Pada APBDP 2024

BACA JUGA:Kesehatan dan Ketahanan Keluarga Penting Bagi Prajurit TNI AD

Namun Fatkul, dengan cepat menyusulnya dengan penjelasan lanjutan, soal pihak ketiga yang menjadi faktor atau penyebab perceraian ini, bukan sebatas dimaknai sebagai perselingkuhan atau orang lain. 

Dia menjelaskan, pihak ketiga atau orang lain diantara sepasang suami dan istri ini, termasuk di dalamnya adalah orang tua dari keduanya pasutri. 

"Karenanya, hakim dalam menyidangkan sebuah perkara cerai ini, turut mengukur sejauh mana kemanfaatan perceraian yang digugat dengan hubungan perkawinan antara kedua para pihak," ujar Fatkul menjelaskan. 

Kategori :