"Tapi alasan yang paling dominan adalah soal ekonomi," terangnya lagi.
BACA JUGA:Isnan Fajri Calon Tunggal Dalam Penambahan Dewan Komisaris BB
BACA JUGA:Pekan Depan, Kloter Haji Pertama Tiba di Bengkulu
Sekadar menyampaikan, setidaknya terdapat 16 jenis perkara yang menjadi domain peradilan agama di Indonesia. Keenambelas perkara itu meliputi cerai talak, cerai gugat, nahkah anak oleh ibu;
Kemudian Hak asuh anak, pengangkatan anak, perwalian, asal usul anak, istbat nikah, dispensasi kawin, kewarisan, penetapan ahli waris/P3HP, ijin poligami, wali adhol, perlawanan sita sampai dengan pembatalan perkawinan.
Dari total enam belas perkara yang menjadi domain peradilan agama, paripurna tahun 2023 lalu, PA Arga Makmur, kata Fatkul, menerima 894 perkara.
Media ini kemudian membaca dan mencermati jumlah perkara dari keenambelas jenis gugatan. Terdapat 3 besar perkara gugatan yang memiliki angka mencolok atau mendominasi.
BACA JUGA:Belanja Pegawai di Mukomuko Masih Tinggi
BACA JUGA:Stabilisasi Harga Pangan, Mukomuko Jalin Kerjasama Dengan Payakumbuh
Cerai menempati tangga tertinggi. Dengan total 669 perkara cerai, lagi-lagi cerai gugat menempati angka tertinggi dengan 495 istri menggugat suami.
Sebaliknya, angka yang turut menjadi potret kasus cerai di bulan Juni berjalan, cerai talak menempati posisi kedua dengan 174 perkara. Perkara mencolok berikutnya adalah Dispensasi kawin dengan 149 perkara pada tahun lalu.
"Alasan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi dan lainnya," ungkapnya.
Perkara perdata lainnya adalah harta bersama 3 perkara, nafkah anak oleh ibu 1 perkara, hak asuh anak 1 perkara, pengangkatan anak 3 perkara.
Selanjutnya, perwalian 2 perkara, asal usul anak 4 perkara, istbat nikah 54 perkara, kewarisan 1 perkara, penetapan ahli waris /P3HP 3 perkara, Wali adhol 1 perkara, perlawanan sita 2 perkara serta pembatalan perkawinan 1 perkara.