Ditambahkan Eva, selain melakukan pendataan jumlah obyek wajib pajak. BKD Kabupaten Mukomuko juga akan kembali mengkaji ulang soal penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Temui Disperindag, Kades Agung Jaya Angsur PAD Pasar
BACA JUGA:Melebihi Target, Capaian PAD Disperindag Rp 392 Juta
Menurut dia, penetapan NJOP masih sangat kecil. Sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB.
"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan soal NJOP Kabupaten Mukomuko. Karena perumahan maupun ladang yang lokasinya sangat strategis. NJOP nya masih sangat kecil. Itulah sebabnya, perolehan PBB kita setiap tahunnya selalu kecil," pungkasnya. (*)