Pemkab Mukomuko Cek Ulang Mobil Dinas Pinjam Pakai
Tim dari BKD Mukomuko kembali melakukan pengecekan rutin kendaraan pinjam pakai di instansi vertikal-Radar Utara / Wahyudi -
RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Mukomuko kembali mengambil langkah tegas dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan sesuai aturan.
Seluruh kendaraan dinas yang selama ini dipinjam-pakai kepada instansi vertikal mulai ditertibkan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan, kelengkapan administrasi, termasuk pajak serta keabsahan surat pinjam pakai.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Evi Tri Rosanti, SH, didampingi pejabat teknis aset daerah, Septawandi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Dimulai dari pengecekan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen resmi, hingga memastikan masa berlaku surat pinjam pakai.
Dijelaskannya, agenda penertiban bukan bertujuan untuk membatasi penggunaan kendaraan oleh instansi vertikal, melainkan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga, mengelola, serta mempertahankan ketertiban aset daerah. Ia menegaskan, kendaraan dinas yang dipinjam-pakai pada dasarnya tetap milik Pemkab Mukomuko sehingga wajib tercatat dan terdokumentasi secara baik.
BACA JUGA:Mobnas BD 1 Disebut Nunggak, Akun Penyebar Dilapor ke KOMDIGI
BACA JUGA:ODGJ Perusak Mobnas Pejabat Mukomuko Dibawa ke RSJ Bengkulu
“Jika nanti ditemukan masa berlaku surat pinjam pakai telah habis, maka harus diperpanjang. Pemkab dengan senang hati akan memproses perpanjangan tersebut sepanjang ada permohonan dari instansi terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, penertiban ini penting dilakukan, mengingat kendaraan dinas merupakan aset daerah yang harus dikelola secara profesional. Pemeriksaan berkala seperti ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola barang milik daerah agar lebih tertib, terawat, dan tepat pemanfaatan.
Dijelaskannya, selain memastikan legalitas surat menyurat, penertiban turut menyasar aspek teknis, seperti kondisi kendaraan, kelayakan jalan, serta kepatuhan pembayaran pajak. Pemerintah menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi akan diminta untuk segera mengurus kelengkapan tersebut.
"Penertiban ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. Dengan administrasi yang tertib dan pemanfaatan yang tepat, keberadaan kendaraan dinas dapat semakin mendukung pelayanan dan kinerja instansi, baik daerah maupun vertikal," pungkasnya. (rel)