RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Alokasi pupuk subsidi, masih melimpah. Pemerintah sejak tanggal 5 Juni lalu, sudah meminta bagi petani dan obyek pengguna pupuk subsidi yang membutuhkan sesuai regulasi, dapat mengonfirmasikan datanya lewat portal e-RDKK.
Secara aturan, sebagaimana diterang dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 1/2024, hari ini Selasa, 18 Juni 2024, murupakan waktu terakhirnya. Itu berarti, portal yang dikelola Kementan itu, bakal kembali dikunci Pukul 23.59.
Menteri Pertanian atau Mentan, Andi Amran Sulaiman sebagaimana ditegasi dalam surat tersebut menjelaskan, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, lewat Permentan Nomor 1/2024.
Regulasi itu, ujar Amran, merupakan beleid yang mengatur tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yaitu tentang ketentuan umum, pupuk bersubsidi, Jenis pupuk organik dan Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat.
BACA JUGA:Dinkes Pastikan Stok Vaksin Anti Rabies di Mukomuko Cukup
BACA JUGA:Ratusan Pelanggan PDAM Kembali Nikmati Air Bersih
Menteri Amran juga membenarkan, kalau alokasi pupuk subsidi yang disediakan tahun ini sebanyak 9,5 juta ton tahun 2024 yang menjadi komposan atas anggaran sebesar Rp 54 triliun.
Menyisiri data serapan, Menteri yang sudah dua kali dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini, menegasi Permentan 1/2024, didasari tingkat serapan pupuk yang masih rendah, kalau dibanding periodisasi yang sama tahun sebelumnya.
"Lewat regulasi ini, pemerintah akan melakukan evaluasi penggunaan pupuk subsidi 3 kali dalam setahunnya," terang Mentan Amran.
Maka, pemerintah daerah melalui penyuluh pertanian yang ingin melakukan input dan atau update data petani penerima manfaat dapat memanfaatkan tahapan yang akan berlangsung hingga dasarian kedua Juni itu.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Butuh 549 Pantarlih Pilkada 2024
BACA JUGA:Jangan Konsumsi Daging Kurban Berlebihan, Ingat Penyakit Kolestrol dan Hipertensi
Intervensi pemerintah di sektor pertanian ini, setidaknya ditegaskan lewat Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran atau TA 2024.
Pemerintah juga diketahui mengerek Harga Eceran Tertinggi atau HET pupuk subsidi terbaru yang ditetapkan pemerintah lewat beleid di atas. Untuk Urea dipatok harganya menjadi Rp 2.250 perkilogramnya.
Untuk pupuk NPK dibanderol pemerintah lewat harga anyarnya menjadi Rp 2.300 per kilogramnya. Sementara untuk pupuk NPK Formula khusus, dibanderol Rp 3.300 perkilogram.