Banner Dempo - kenedi

Aplikasi Simluhtan, Penerima Pupuk Subsidi WAplikasi Simluhtan, Penerima Pupuk Subsidi Wajib Terdata e-RDKK

Ilustrasi : Pupuk-Radar Utara-Pupuk

RADAR UTARA - Diimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi bagian dari anggota kelompok tani (Poktan). Untuk segera mengikuti dan melengkapi data pribadinya melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). 

 

Peng-inputan data melalui Simluhtan ini dianggap penting karena aplikasi tersebut akan menjadi dasar atau penghubung penyusunan Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Untuk mendapatkan kuota pupuk bersubsidi di Tahun 2024.

 

"Seluruh data anggota Poktan yang berkaitan dengan KTP dan KK, harus terinput di dalam aplikasi Simluhtan. Karena data di Simluhtan akan menjadi dasar penyusunan RDKK untuk mendapatkan kuota pupuk subsidi tahun 2024," ungkap Tenaga PPL Pertanian Bengkulu Utara wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Ari.

 

Diakui Ari, dalam proses penginputan data kepada aplikasi Simluhtan, banyak ditemukan data KTP dan KK milik Poktan yang tidak sesuai dengan data yang ada di Dukcapil Bengkulu Utara. Ari mengimbau, bagi anggota Poktan yang memiliki masalah terhadap data KTP dan KK-nya agar segera berkoordinasi ke Ketua Poktan dan diteruskan kepada pihaknya. Agar bisa segera di update atau diperbarui di dalam aplikasi Simluhtan. 

 

"Data ini tidak bisa disepelekan. Karena pendistribusian pupuk bersubsidi nantinya harus sesuai data yang sudah ada di dalam RDKK. Sehingga data antara Simluhtan dan RDKK serta Dukcapil harus klop. Bagi yang tidak terdaftar di dalam RDKK ya, tidak bisa menebus pupuk bersubsidi," tegasnya.

BACA JUGA:BLT-DD Tuntas, Akhiri Serapan DD TA 2023 dengan 4 Titik Sumur Bor

Diakui Ari, masih ada waktu selama dua hari bagi anggota Poktan yang mengalami permasalahan terhadap data KTP dan KK-nya untuk diperbaiki dan di input ke dalam aplikasi Simluhtan dan RDKK. "Masih ada waktu hari ini dan besok, untuk memperbaiki data tersebut," imbuhnya.

 

Lebih jauh Ari memastikan, kuota pupuk subsidi di wilayah kerjanya pada Tahun 2024 mendatang masih diproyeksikan khusus untuk tanaman pangan. 

 

"Pupuk subsidi kita hanya untuk tanaman pangan. Untuk perkebunan tidak ada," demikian Ari. (sig)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan