Terkait Perpanjangan Masa Jabatan, Inventarisir SK BPD. Ini Tujuannya...

Rabu 12 Jun 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara mulai menginventarisir SK seluruh anggota BPD di setiap desa. 

Langkah menginventarisir SK BPD ini dilakukan oleh DPMD Bengkulu Utara atas dasar surat Kemendagri RI Nomor: 100.3.5.5/2625/BPD tanggal 5 Juni 2025.

Perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan badan permusyawaratan desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa pada poin 2.b terkait penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun anggota BPD menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Regulasi Pilkades dan BPD Menunggu Penyesuaian UU Desa

BACA JUGA:BPD di 3 Desa Kecamatan Putri Hijau Bakal PAW

"Maka lewat surat tersebut DPMD Bengkulu Utara melalui kami (pemerintah kecamatan) meminta untuk menginventarisir SK seluruh anggota BPD untuk diserahkan ke DPMD Bengkulu Utara," ujar Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP, melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP, Rabu, 12 Juni 2024.

Dikatakan Sutikno, dipastikan proses pengumpulan dokumen SK BPD di seluruh desa dalam wilayah kerjanya telah rampung dan segera disampaikan ke DPMD Bengkulu Utara.

"Hari ini, seluruh dokumen SK BPD di wilayah kita sudah terkumpul. Selanjutnya dokumen tersebut akan kami serahkan ke DPMD Bengkulu Utara," katanya.

"Pengumpulan dokumen SK BPD ini, untuk keperluan agenda penambahan masa jabatan BPD sebanyak 2 tahun menjadi 8 tahun," pungkas Sutikno. (*)

Kategori :