Lebih teknis lagi, Masrup mengatakan, penyaluran gaji 13 ini pada prinsipnya siap disalurkan oleh BKAD.
Walaupun, lanjut dia, tidak juga menempatkan pihaknya sebagai motor sentral. Ada proses yang saling berkaitan, sebelum kemudian daerah dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Namun tetap tergantung pengajuan masing-masing SKPD. Pembayaran gaji 13 tahun 2024 di Pemda Bengkulu Utara, tinggal menunggu waktu penyalurannya saja. Anggarannya bisa lebih dari Rp 50 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Ledakan Anggaran Gaji 13, Dipicu Komponennya yang Memasukkan TPG
BACA JUGA:Gaji 13 Tembus 50 Miliar Lebih Belum Cair, Ini Penyebabnya
Untuk diketahui, slot belanja pegawai yang diploting daerah ini tahun 2023 lalu, sebesar Rp 505,51 miliar, terserap sebanyak Rp 444,30 miliar atau 87,89 persen.
Besaran anggaran gaji 13 juga relatif tidak ada perbedaan. Dijelaskan, Pasal 6 ayat 2, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
Selanjut pada huruf e dijelaskan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
BACA JUGA:Diduga PT. AMA Bayarkan Gaji Dibawah UMP, Edwar: Tak Bisa Dibiarkan
BACA JUGA:Disorot KPK, Bakal Ada Sistem Baru Terkait Gaji ASN
Realisasinya, masih dalam kelanjutan klausa huruf e adalah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dijelaskan juga, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Khusus untuk wakil rakyat di daerah itu, besarannya paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (*)