RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bulan ini sudah menjadi kick off penyaluran gaji 13 di Indonesia. Salah satu penerima yang begitu sumringah adalah kalangan guru, Khususnya yang sudah menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru atau disingkat TPG yang sering disebut sebagai sertifikasi guru.
Secara nasional, tahun anggaran 2024 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru atau TKG non PNS, nyaris setengah triliun rupiah. Tepatnya 454 miliar.
Kementerian yang tengah dipimpin oleh Nadiem Makarim itu, tahun ini mendapatkan anggaran gelondongan sebesar Rp 98 triliun dan kini tengah mengajukan anggaran triliunan lagi pada APBN Perubahan.
Lantas mengapa guru dinilai paling sumringah? jawabannya adalah para pengajar yang sebelumnya disebut "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa" ini, baru saja menerima Tunjangan Profesi Guru untuk Triwulan Pertama yakni Januari, Februari dan Maret tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA:Ledakan Anggaran Gaji 13, Dipicu Komponennya yang Memasukkan TPG
BACA JUGA:Gaji 13 Tembus 50 Miliar Lebih Belum Cair, Ini Penyebabnya
Sedangkan, pembayaran gaji 13 tahun ini, membaca aturannya, menegasi bahwa komponen gaji 13 yang paling cepat dapat dibayarkan sejak bulan Juni, memasukkan tunjangan. Termasuk tunjangan profesi guru.
Ledakan anggaran gaji 13 di sejumlah daerah tahun 2024, salah satunya dipicu oleh keberadaan tunjangan profesi guru atau TPG sebagai komponen gaji.
TPG ini, merupakan tunjangan tambahan bagi guru yang telah menerima sertifikasi. Maka TPG ini acap disebut tunjangan sertifikasi.
Bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi, masih ada Tambahan Pendapatan Guru yang diterima bagi mereka yang belum menjadi penerima sertifikasi guru atau TPG.
BACA JUGA:Diduga PT. AMA Bayarkan Gaji Dibawah UMP, Edwar: Tak Bisa Dibiarkan
BACA JUGA:Disorot KPK, Bakal Ada Sistem Baru Terkait Gaji ASN
Di tengah ketimpangan sosial yang tidak berpihak untuk tenaga non ASN, yang lagi-lagi kembali gigit jari.
Membaca beleidnya, skema antisipatif sudah disiapkan pemerintah. Ditegaskan, pembayaran gaji 13 ini, sudah dapat dilakukan paling cepat bulan Juni.
Sesuai dengan aturan pembayaran gaji yang tengah ditunggu-tunggu ribuan ASN, salah satunya di daerah ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.