BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 93 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, dipastikan masih berproses.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawar Suryadi, S.Sos, MAP, Kamis 30 Mei 2024.
Menurut Gunawan, sebanyak 670 PPPK yang diusulkan untuk mendapatkan NIP, dinyatakan telah memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah, berdasarkan usulan tersebut, untuk sementara ini kita sudah mendapatkan rekomendasi atau NIK untuk 577 PPPK. Dengan demikian masih ada 93 PPPK lagi yang rekomendasi NIK-nya belum turun," ungkap Gunawan.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Buka Seleksi 500 Formasi CPNS dan PPPK
BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Bengkulu Segera Usulkan NIP PPPK
Meskipun demikian, lanjut Gunawan, dipastikan untuk NIK 93 PPPK ini masih tetap berproses di BKN, dan mudah-mudahan juga dapat segera tuntas.
"Harapan kita beberapa waktu kedepan rekomendasi NIK untuk 93 PPPK ini juga tuntas. Sehingga nantinya tahapan berikutnya setelah NIK PPPK keluar, dapat segera kita lanjutkan lagi," kata Gunawan.
Disinggung penyebab NIK 93 PPPK belum tuntas, Gunawan menjelaskan, verifikasi berkas untuk penerbitan NIK di BKN ini, dilakukan secara nasional.
"Sehingga di tingkatkan BKN tentunya membutuhkan waktu dalam melakukan verifikasi berkas usulan. Sementara ini untuk usulan dari kita, tidak ada permasalahan. Makanya kita pastikan NIK 3 PPPK itu masih berproses," tegas Gunawan.
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK, Ini Saran Dewan Kepada Pemprov Bengkulu
BACA JUGA: Bayar Gaji PPPK, Pemprov Bengkulu Tunggu Ini
Kalau pun nanti ada perbaikan, sambung Gunawan, pasti pihak BKN menginformasikan kepada pihaknya. Tapi yang jelas, NIK 93 PPPK itu mudah-mudahan segera menyusul.
"Kondisi seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi untuk Bengkulu saja, tapi juga daerah lain. Jadi sementara kita tunggu saja, kita meyakini penertiban NIK 93 PPPK itu masih berproses," tambah Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan, terkait penertiban NIK dari BKN ini juga, tidak ada istilah mengalami keterlambatan dalam pelantikan PPPK.