DPRD Minta Pemprov Bengkulu Segera Usulkan NIP PPPK
Audiensi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan FGPPNS-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, segera mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2023 lalu.
Ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM yang sebelumnya menerima audiensi Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (PGPPNS) Provinsi Bengkulu.
"Dalam audiensi itu, ada beberapa aspirasi dari perwakilan FGPPNS. Salah satunya berkaitan dengan NIP bagi honorer yang telah lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023 lalu," ungkap Edwar.
Foto bersama usai audiensi-Radar Utara/ Doni Aftarizal -
Menurut Edwar, sebagaimana diketahui, sampai dengan saat ini usulan NIP itu, belum disampaikan Pemprov Bengkulu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
BACA JUGA: 40 IKM Didampingi Daftar HKI
BACA JUGA:Gempa Rentan Terjadi, Tak Berpotensi Tsunami
"Persoalan ini sudah kita konfirmasikan secara langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut BKN daerah yang belum menyampaikan usulan. Makanya kita minta Pemprov Bengkulu segera mengusulkan," tegas Edwar.
Dilanjutkan Edwar, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai leading sektor, tidak seharusnya melakukan keterlambatan pengusulan.
"Apalagi dalam pengusulan NIP memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Yang mana diseluruh Indonesia, dideadline tanggal 27 Februari 2024. Sementara per 1 Maret kemarin di website KemenPANRB, yang kosong cuma Bengkulu," beber Edwar.
Edwar menambahkan, adapun gaji bagi lulusan pengadaan ASN tahun 2023, sebenarnya juga telah dianggrakan. Bahkan kekurangannya pun sudah diatasi.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Keluhan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu RDP Dengan Dinkes dan BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Rapat Interim, Ini Pesan Sekda Isnan Fajri
"Jadi tinggal lagi bagaimana Pemprov Bengkulu segera mengusulkan Surat Keputusan (SK) dan NIP. Sehingga nantinya honorer yang lulus PPPK tersebut, dapat dibayarkan gajinya sebagaimana SK yang ada," ujar Edwar.