RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pembayaran gaji 13 tahun 2024 di Pemda Bengkulu Utara, tinggal menunggu waktu penyalurannya saja. Anggarannya bisa lebih dari Rp 50 miliar.
Sesuai dengan aturan : Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tepatnya tanggal 13 Maret 2024, sebagai dasar hukumnya atau payung hukum aturan turunan, termasuk peraturan kepala daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, SSTP, M.Si, dikonfirmasi menyampaikan, Pemda Bengkulu Utara tengah mempersiapkannya.
BACA JUGA:Api Ngamuk di Air Rami, Rumah Warga Ludes. Ini Dugaan Penyebabnya..
BACA JUGA:Pertashop Jual Pertalite, ESDM Bengkulu Tunggu Petunjuk Resmi
Kemudian akan membayarkanya kepada penerima, sesuai dengan aturan yang berlaku yakni paling cepat di bulan Juni.
"Kalau anggarannya, tengah dalam penghitungan. Karena dipengaruhi oleh angka pensiun hingga jumlah penambahan ASN hasil perekrutan tahun lalu," ujar Masrup, beberapa hari lalu.
Secara administratif, payung hukum realisasi pembayaran gaji 13 di daerah, berupa perkada sudah terbit.
Pasalnya, nomenklatur beleid yang diteken Jokowi di bulan Maret itu menjadi dasar hukum pembayaran THR serta Gaji 13 Tahun Anggaran 2024.
Pada Rabu, 27 Maret 2024, Masrup menerangkan rampungnya dasar hukum aturan turunan di daerah yang menjadi dasar operasional tersebut.
BACA JUGA:Kumpulkan Parpol Non Parlemen, Suhartono Diminta Deklarasi Maju Pilwakot
BACA JUGA:WTP Diapresiasi, Edwar Samsi: LHP BPK RI Jadi Bahan Evaluasi
Soal pencairan THR, saat itu dia bilang secara sistem, pencairannya diproses setiap OPD. Tinggal lagi teknis di tataran OPD," kata Masrup, soal THR dan akan menjadi skema yang sama dalam penyaluran Gaji 13 tahun ini.
Untuk diketahui, lewat PP tersebut, pemerintah pusat hingga daerah lantas menghitung kebutuhan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2024, sesuai wilayah kewenangan.