KPU Bengkulu Utara Tetapkan Calon PPS Pilkada 2024

Sabtu 25 May 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Meski begitu, Dedi menegaskan sesuai regulasi pihaknya selaku pelaksana perekrutan, telah melakukan perpanjangan pendaftaran PPS. 

Diketahui, KPU Bengkulu Utara akhirnya memperpanjang pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. 

Perpanjangan pendaftaran ini disebab, tingkat pendaftaran yang rendah alias belum memenuhi 2 kali jumlah kebutuhan. 

Itu artinya, minimal 6 pendaftar. Ketika hingga penghujung pendaftaran belum tercukupi, maka KPU wajib melakukan satu kali perpanjangan pendaftaran. 

Ketua KPU Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Santoso, tak menampik perpanjangan pendaftaran badan adhoc tersebut. 

BACA JUGA:365 Rumah Warga Masuk Zona Berbahaya

BACA JUGA:Polres Mukomuko Rekayasa Lalulintas Atasi Kemacetan Acara Tabliq Akbar

Dia mengamini, perpanjangan pendaftaran yang menyebar pada 88 desa dalam 19 kecamatan itu, lantaran belum tercukupinya jumlah pendaftar minimal, sesuai aturan. 

"Perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS dimulai sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024," ungkap Ketua KPU, Santoso. 

Rujukan teknisnya, kata Santoso, adalah berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. 

Beleid di atas mengatur tentang Pedoman Teknis Pembentukan Sadan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Capai 80 Persen

BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 233 Personil Pengamanan Tabliq Akbar UAS

Dalam aturan itu, terus Santoso, menyampaikan, perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan. 

Diterang pula, perpanjangan pendaftaran ini turut diatur limit waktunya. Baik pelaksanaan perpanjangan dan waktu pendaftaran saat perpanjangan.

"Maka KPU di daerah, diwajibkan membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari," ungkapnya. 

Kategori :