Pelamar PPPK Tahap II di Mukomuko Capai 930 Orang

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri-Istimewa -

MUKOMUKO RU- Jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko, terdaftar sebanyak 930 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut, melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH mengatakan.

Dari  930 pelamar PPPK tahap II tersebut, diantaranya sebanyak 491 pelamar PPPK formasi teknis, 335 pelamar formasi tenaga kesehatan, dan 104 pelamar formasi guru.

"Dari 930 orang pelamar PPPK tahap II tahun ini, 550 pelamar di antaranya yang sudah submit dan baru satu orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS)," katanya.

BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Tahap II Bengkulu Utara Melejit, Berikut Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap II

BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, CPNS dan PPPK Masih Ada Peluang Tahun 2025

Ia menjelaskan, untuk pendaftaran PPPK tahap II di Kabupaten Mukomuko ini dibuka selama 15 hari yang di mulai sejak tanggal 17 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Pemerintah daerah Mukomuko membuka pendaftaran penerimaan PPPK tahap II tahun 2024 ini untuk sebanyak 850 formasi.

Ditambahkan Niko, terkait dengan tahapan seleksi PPPK tahap II, untuk seleksi administrasi mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025, lalu pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-18 Februari 2025.

"Secara aturan PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut," ujarnya.

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tunggu Panselnas

BACA JUGA:Tamsil Guru ASN/PPPK Segera Cair, Berikut Syarat Pengajuan Tamsil Guru PPPK

Kemudian, kata Niko, syaratnya, asalkan dia bisa memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut maka mereka bisa daftar.

Sedangkan surat keputusan (SK) pelamar, BKPSDM Mukomuko tidak mempersyaratkan. Yang jelas dalam persyaratan ada surat aktif bekerja yang dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan