Adapun hasil pengumuman pascates wawancara yang digelar pada Selasa hingga Kamis, tanggal 21 hingga 23 Mei 2024.
Pengumuman lengkap, buka link ini
BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 233 Personil Pengamanan Tabliq Akbar UAS
BACA JUGA:Satu Dekade Masifnya Pembangunan Infrastruktur Transportasi di Indonesia
Sebelumnya diwartakan, kompetisi terbuka perekrutan badan adhoc KPUD, dalam situasi tertentu ada yang mendapatkan perlakuan khusus.
Namun opsi khusus tersebut, sudah diatur sesuai dengan regulasi teknis yang diterbikan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Dr Dedi Mulyadi, saat dikonfirmasi soal ini, tak menampik adanya regulasi itu.
Doktor pendidikan itu menjelaskan, mereka berpeluang dinyatakan lulus, tetap wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam rujukan teknis perekrutan badan adhoc.
BACA JUGA:Holding BUMN Pangan ID FOOD Siap Jaga Ketahanan Pangan Regional Asia Tenggara
BACA JUGA:Waktu Dan Cara Penyemprotan Rumput Untuk Hasil Yang Maksimal
"Semisal, setelah serangkaian pendaftaran, ternyata hanya didapatkan 3 pendaftar. Maka ketiganya ini memiliki peluang yang besar. Dengan catatan, mengikuti seluruh tahapan seleksi," ujar Dedi, usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Dikatakan Dedi, tahapan perekrutan PPS juga untuk tes tertulis digelar dengan sistem Computer Asisted Test atau CAT.
KPU di daerah ini menggunakan perangkat sistem milik SMK Negeri 1 Bengkulu Utara yang terkoneksi dengan server induk yang terintegrasi dengan KPU RI.
"Salah satunya harus ikut CAT. Kemudian mengikuti wawancara," jelasnya lagi, menyikapi keberadaan lokus pendaftar penyelenggara tingkat desa dan kelurahan yang tidak mendapatkan 2 kali kebutuhan.
BACA JUGA:Punya Masalah Dengan Kesehatan Mental? Ini Langkah Mudah Menjaga Kesehatan Mental
BACA JUGA:Berikut 5 Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Saat Memanaskan Mobil