Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa

Jumat 24 May 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Seperti contoh, untuk wilayah Jawa, syarat menjadi desa baru paling sedikit memiliki 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga. 

Pemerintah sudah mengakategorikan syarat jumlah dan sebaran penduduk di Indonesia ketika mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa. 

Dari seluruh wilayah tanah air, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri sudah membagikan 9 syarat jumlah penduduk serta jumlah kepala keluarga minimal. 

BACA JUGA:Arie S Adinata dan Andaru Pranata, Duet atau Head to Head

BACA JUGA:Ultah Kesatuan Perempuan Partai Golkar Bengkulu Utara, Mengusung Semangat Pemberdayaan Partisipatif & Gender

Pembagiannya mulai dari wilayah Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, serta wilayah Papua. 

Kemudian, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah; sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa; 

Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung; batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;  

Sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

BACA JUGA:Jangan Asal Cukur! Ini Cara Tepat Mencukur Bulu Kemaluan, Supaya Tidak Mengakibatkan Gatal

BACA JUGA:Pemberdayaan Perempuan dan Kenakalan Remaja dari Segi Hukum dan Agama

Serta cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain. Perihal cakupan wilayah ini, diatur dalam perkada dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa. 

Mengulas kembali, verifikasi yang dilakukan oleh tim kabupaten/kota itu, bersifat mutatis mutandis yang merujuk pada Pasal 20 dan 22 Permendagri tentang Penataan Desa. 

Pasal 20 

(1) Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) berupa: a. verifikasi administrasi; dan b. verifikasi teknis. 

(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan meneliti dokumen terkait berita acara hasil musyawarah Desa dan notulen musyawarah Desa serta batas usia minimal Desa induk dan jumlah penduduk minimal.

Kategori :