RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kelurahan berubah status menjadi desa, pascapengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, praktis tidak ada perubahan.
Secara umum, obyek revisi UU Desa lebih kepada perubahan masa jabatan kades, BPD, penegasan tunjangan, operasional hingga soal Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Lantas, bagaimana soal perubahan status kelurahan menjadi desa dalam UU Desa? secara umum, tak jauh beda dengan apa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa yang menjadi rumpun aturan.
Penegasan, perubahan status kelurahan menjadi desa diatur di Pasal 12 ayat 1 hingga 3.
BACA JUGA:Arie S Adinata dan Andaru Pranata, Duet atau Head to Head
Diantaranya, menjelaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa.
Dengan catatan: berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegasi pula, Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa.
Selain itu, pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Jangan Asal Cukur! Ini Cara Tepat Mencukur Bulu Kemaluan, Supaya Tidak Mengakibatkan Gatal
BACA JUGA:Pemberdayaan Perempuan dan Kenakalan Remaja dari Segi Hukum dan Agama
Perubahan status kelurahan menjadi desa, merupakan sebuah proses politik masyarakat yang sudah diatur oleh regulasi pemerintah.
Salah satunya, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Apalagi, kondisi faktualnya, kelurahan yang berada di wilayah yang relatif jauh dari perkotaan atau akan mengalami kesulitan dalam mengembangkan potensinya.
Secara administratif, kelurahan merupakan bagian dari satuan kerja pemerintah daerah.