Setingkat UPTD yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang birokrat eselon IVa.
BACA JUGA:Untuk Anak SMA, Cuma Modal Hp Maka 15 Pekerjaan Ini Sangat Mudah Dapat Duit
BACA JUGA:Begini Persiapan MTQ Ke 36 Provinsi Bengkulu di Alun Alun Rajo Malim Paduko Arga Makmur
Di tengah harapan pembangunan dari pinggiran yang menjadi amanat Undang-Undang Desa, praktis wilayah kecamatan di seluruh Indonesia harus menjadi obyek evaluasi pemerintah.
Urgensi evaluasi itu, untuk menggenjot pemerataan pembangunan menuju Indonesia Emas yang ditargetkan 2024 mendatang.
Melanjut kembali atas ulasan sebelumnya, ketika kepala daerah sudah membentuk tim kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi atas usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.
Maka tim kabupaten/kota akan melanjut pada kerja-kerja teknsi yang juga sudah diatur mekanisme, parameter kerjanya dalam Permendagri 1/2017.
BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal! Ini 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Oleh Penderita Darah Tinggi
BACA JUGA:3 Pelajar SMAN 07 Bengkulu Utara Ini Diutus ke O2SN Kabupaten
Penegasan soal acuan verifikasi, salah satunya ditegasi dalam Pasal 7. Pasal ini menegasi soal syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah wilayah administratif otonom anyar.
Dimana inti dari usulan yang kemudian diproses itu, wajib atas prakarsa masyarakat yang kemudian diproses oleh otoritas pemerintah setempat, dalam hal ini berati pemerintah kelurahan.
Untuk diketahui, perubahan status kelurahan menjadi desa ini, dapat saja dilakukan untuk seluruhnya berubah status menjadi desa.
Atau sebagian menjadi desa dan sebagian lagi tetap menjadi kelurahan. Aturannya ditegasi dalam pasal 49 ayat (3) Permendagri 1/2017.
BACA JUGA:Jangan Langsung Ganti Dengan yang Baru! Ini Bedanya Aki yang Soak Dengan Aki Rusak
BACA JUGA:Fahmi Arisandi Nahkodai AMAN Bengkulu
Kemudian desa yang merupakan hasil perubahan status seperti dijelaskan di atas, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.