MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, resmi menaikkan status perkara dugaan pemotongan dana kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2023-2024.
Baik yang di kelola di Sekretariat daerah, Sekretariat DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Mukomuko.
Dari sebelumnya berstatus penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik).
Penetapan status penyidikan, ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
BACA JUGA:180 JCH Mukomuko Melaksanakan Ibadah Arbain di Madinah
BACA JUGA:Pasar Murah Solusi Cepat Atasi Inflasi Jelang Idul Adha
"Perkara dugaan potongan 20 persen APBD yang di kelola OPD-OPD sudah saya teken, dan statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi, Selasa, 21 Mei 2024.
Naiknya status perkara 20 persen dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko menemukan peristiwa pidana yang akan menjadi alat bukti tindak pidana korupsi.
Peristiwa itu didapatkan dari hasil pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh penyidik sejak dua minggu lalu.
"Setidaknya ada sekitar 10 orang pejabat dari masing-masing OPD di lingkup Pemkab Mukomuko sudah dipanggil penyidik," jelasnya.
BACA JUGA:Mako Satlantas-Terminal Koto Jaya Bakal Dipasang Lampu Penerangan
BACA JUGA:Perkara 20 Persen, Giliran Jaksa Panggil Pejabat Dinas LH, Pol PP, dan Perhubungan
Kajari menambahkan, pasca naiknya status perkara 20 persen ke penyidikan.
Selanjutnya penyidik melakukan pendalaman alat bukti lebih lanjut, menentukan indikasi Kerugian Negara (KN) dan menetapkan siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan tersangka.
“Sejumlah saksi-saksi pasti kita panggil lagi. Perkara ini statusnya sudah penyidikan. Tujuannya untuk mendalami alat bukti, menentukan kerugian Negara dan penetapan tersangka,” bebernya.