Perkara 20 Persen, Giliran Jaksa Panggil Pejabat Dinas LH, Pol PP, dan Perhubungan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH -Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mendalami perkara dugaan pemotongan dana kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) tahun anggaran 2023-2024.
Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Mukomuko, telah dipanggil untuk dimintai keteranganya.
Diantaranya pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, pejabat di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Mukomuko dan pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko.
Lalu pejabat di Dinas Perikanan, pejabat di Dinas Kominfo, dan pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Penghormatan Perjuangan Bangsa, Polres Mukomuko Gelar Upacara HKN Tahun 2024
BACA JUGA:Inspektorat Mukomuko Lakukan Audit Kinerja OPD Tahun 2024
Dan di hari Senin, 20 Mei 2024 ini. Giliran pejabat di tiga OPD kembali dipanggil untuk menghadap penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Diantaranya pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (LH), pejabat di Dinas Satpol PP, dan pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi, Senin, 20 Mei 2024 menegaskan.
Pemanggilan terhadap pejabat di OPD tersebut untuk mendalami perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD seperti yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat.
BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru Harus Miliki Sertifikat PPG
BACA JUGA: Petani di Irigasi Manjunto Kanan Kompak Tanam Palawija
Dan dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko telah menemukan peristiwa pidana yang akan menjadi alat bukti tindak pidana korupsi.
"Sehingga perkara ini, potensi naik status ke penyidikan sangat ada. Karena kami sudah menemukan peristiwa pidana yang akan menjadi alat bukti tindak pidana korupsi. Dan hari Senin ini, ada pejabat tiga OPD yang kita panggil," tegas Kajari.