Kejari Mukomuko Segera Monitoring Aplikasi Jaga Desa

Usai sosialisasi, Kejati Mukomuko akan monitoring aplikasi Jaga Desa-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para Kepala Desa (Kades) di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Pengenalan Aplikasi Jaga Desa itu dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut sejak Selasa hingga Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2025 menerangkan.
Setelah pengenalan Aplikasi Jaga Desa dilaksanakan, untuk para kepala desa segera menunjuk satu orang operator aplikasi Jaga Desa, untuk hal tersebut akan dilakukan monitoring.
BACA JUGA:Beri Penerangan Hukum, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa
BACA JUGA:Momen Hakordia, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Kepada Kades
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko kembali menerangkan, aplikasi Jaga Desa ini merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa, dan merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa.
Secara teknis operator di desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi. Sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. Aplikasi Jaga Desa, juga akan mempermudah monitoring pelaksanaan anggaran desa dengan lebih transparan dan akuntabel.
"Melalui inovasi digital ini, diharapkan pengelolaan dana desa semakin efektif dan tepat sasaran dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Selanjutnya, masih dikatakan Kasi Intelijen, selain Aplikasi Jaga Desa, para aparatur desa dapat berdiskusi dengan Kejaksaan melalui penerangan hukum maupun penyuluhan hukum, agar saling bertukar masukan secara mendalam yang nantinya akan memperkuat pengetahuan hukum khususnya dalam penggunaan dana desa.
BACA JUGA:Beri Penerangan Hukum, Kejari Mukomuko Sosialisasikan Jaksa Garda Desa
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Gelar Upacara Harkodia Tahun 2024
"Sebab, selama ini beragam aspek hukum yang kerap dihadapi oleh aparatur desa dalam penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa," pungkasnya. (*)