RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Peserta lulus tes calon ASN tahun 2023 segmen guru, kian dekat saja dengan pelantikan.
Itu artinya, bakal segera mendapatkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPPK, usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja tentunya.
Setelah itu, peserta lulus tes yang telah mendapatkan SK itu, bakal mendapatkan gaji perdanya, setelah mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas atau SPMT.
Administratif itu, dari kepala satuan kerja yang menjadi lingkup hirarki. Semisal guru, bakal mendapatkan SPMT dari kepala dinas atau kepala sekolah.
BACA JUGA: Otorita IKN-INA Dorong Realisasi Investasi Asing di Nusantara
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Menyiapkan Pemanis dari Kebijakan Parkir Devisa
Secara nasional, hasil update tindaklanjut pengusulan NIP dari instansi, Badan Kepegawaian Negara atau BKN, mengabarkan progres terkini tepatnya pertangal 20 Mei 2024.
Untuk PPPK Guru, NIP yang telah diterbitkan bertambah menjadi 224.626. Ada juga 30 berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Ribuan berkas tepatnya 1.132 usulan, diminta untuk melakukan perbaikan oleh peserta lulus, melalui instansi pengusul.
BKN juga menyerukan untuk segera dilakukannya pelantikan peserta lulus. Apalagi, dalam catatan terbarunya, BKN menegasi pembagian SK di seluruh Indonesia adalah 119.714.
BACA JUGA:BPD di 3 Desa Kecamatan Putri Hijau Bakal PAW
BACA JUGA:Ungkap Fakta Pemicu Kebakaran Ruko di Bukit Indah. Begini Kata Polisi
Progres tindaklanjut pengusulan NIP juga mendapati fakta, terdapat lebih dari 65 ribu jabatan fungsional guru yang menjadi formasi dalam seleksi tahun 2023, belum terisi.
Ingin tahu proges pengusulan NIP seluruh Indonesia, klik di sini
Dilansir radarutara.bacakoran.co pada Minggu, 19 May 2024, secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengkonfirmasi berkas usulan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang tidak memenuhi syarat alias TMS.