RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG, memantik respon pejabat utama pusat.
Ini soal tak kunjung cairnya, anggaran yang secara hukum telah ditegasi oleh Undang-Undang APBN Tahun 2024.
TPG menjadi komposan transfer pusat untuk segmen Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menjelaskan, Tansfer ke Daerah atau TKD 2024 mencapai Rp 857,59 triliun.
BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra
Rinciannya, terbagi dalam Dana Bagi Hasil atau DBH sebesar Rp 143,09 triliun.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 427,69 triliun.
DAU TA 2024 sendiri terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp 343,53 triliun.
Selanjutnya, DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK.
DAU tersebut, dialokasikan pemerintah untuk mendukung pendanaan kelurahan dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan serta Pekerjaan Umum.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah
Masih merujuk paparan, Kemenkeu menerangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nilainya mencapai Rp 188,10 triliun.
Total anggaran ratusan triliun tersebut, terbagi dalam format DAK Fisik serta DAK Non Fisik.