BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
BACA JUGA:Pusing Dengan Rambut Berketombe! Ini 8 Tips Untuk Mengatasi Ketombe yang Bisa Dicoba di Rumah
Catatan RU, Diketahui, tahun 2024 mendatang sektor pendidikan yang sudah ditegas lewat Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD), masih terus tinggi saban tahunnya.
Tunjangan sertifikasi guru ini, masuk dalam komponen transfer Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik.
Anggaran dari pusat yang ditransfer secara periodik itu, untuk Tunjangan Guru ASN Daerah, terdiri dari Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 77.758.794.000 serta Tambahan Penghasilan Guru Rp 1.247.351.000. (*)
Kategori :