Tidak Kooperatif, Jaksa Kembangkan Penyelidikan 1 OPD Perkara 20 Persen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH-Radar Utara/Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah memanggil dan memeriksa pejabat di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Yaitu pejabat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko, pejabat di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Mukomuko dan pejabat di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko.
Dan Jumat, 17 Mei 2024 ini. Penyidik Kejari Mukomuko kembali memanggil pejabat disejumlah OPD.
Di antaranya yaitu pejabat di Dinas Perikanan, pejabat di Dinas Kominfo, dan pejabat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita
BACA JUGA:Gedung Perpustakaan Mukomuko Segera Dibangun
Pemanggilan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, untuk mendalami perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD yang kabarnya mencapai sebanyak 20 persen untuk tahun anggaran 2023-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ketika dikonfirmasi Jumat siang, 17 Mei 2024 menegaskan.
Untuk perkara dugaan pemotongan dana kegiatan OPD sebanyak 20 persen seperti yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat.
Per hari Jumat ini sudah ada pejabat di beberapa OPD dipanggil.
BACA JUGA:Gerakan PSN Berhasil Turunkan Kasus DBD di Mukomuko
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan KPU Dan Bawaslu Dapat Kucuran Dana Rp13 Miliar
Namun sangat disesalkan, dari seluruh pejabat yang dipanggil dan dimintai keteranganya oleh penyidik terkait perkara itu.
Ada pejabat satu OPD yang dianggap tidak kooperatif. Justru pejabat ini banyak menutupi indikasi tersebut dalam pemotongan anggaran.