Transfer DAK Non Fisik 23 Miliar Masuk RKUD, Anggaran Sertifikasi Guru Segera Cair

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Masrup, S.STP.Pi, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tunggakan sertifikasi guru triwulan pertama tahun anggaran 2024, bakal segera cair.

Informasi diterima RU, anggaran yang masuk dalam komposan transfer pusat ke daerah, sektor Dana Alokasi Khusus atau DAK Non Fisik, sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Masrup, S.STP.Pi, M.Si, ketika dikonfirmasi media ini, tak menampiknya. Dia membenarkan, transfer pusat itu telah masuk ke RKUD. 

"Alhamdulillah, transfer DAK Non Fisik untuk tunjangan sertifikasi guru di daerah, sudah masuk ke RKUD hari ini," ujar Masrup mengabarkan, Selasa, 21 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Rampungkan Hibah Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Ngeri.! Kasus BUMDes Berangan Mulya Berlanjut, Jaksa Panggil 2 Orang Saksi

Dia menyampaikan, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut, tinggal lagi dilanjutkan dengan proses dari satker teknis sebelum kemudian ditindaklanjuti pihaknya untuk disalurkan kepada seluruh penerima. 

"Jumlanya Rp 23,3 miliar, jadi seterusnya tinggal kami menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan untuk kemudian kami salurkan kepada penerima," terangnya lagi.

Sebelumnya diwartakan media, soal keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru atau TPG yang memantik respon pejabat utama pusat. 

Ini soal tak kunjung cairnya, anggaran yang secara hukum telah ditegasi oleh Undang-Undang APBN Tahun 2024. 

BACA JUGA:Ketua Pansus DPRD BU Sampaikan Catatan dan Rekomendasi LKPJ Bupati Bupati TA 2023

BACA JUGA:Tiket Penjara Dipesan, Jaksa Naikkan Perkara 20 Persen ke Penyidikan

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), kembali menegaskan terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. 

Komitmen itu, dituangkan dalam direktif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan