Anggaran yang mengait pada hampir 1.500 guru di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini, sebelumnya lambat diproses yang diklaim daerah lantaran Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau SKPT yang belum terbit.
Belakangan, surat keputusan yang diterbitkan pemerintah yang lazimnya diterbitkan 2 kali dalam setahun itu, sudah rilis sehingga instansi teknis di daerah dapat memproses usulan pencairannya, dalam mekanisme akuntansi pemerintah.
Namun hingga memasuki medio triwulan kedua tahun 2024 ini, anggaran tunjangan triwulan pertama yang totalnya mencapai Rp 14 miliar lebih itu, belum juga dibayarkan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.St.Pi, M.Si, saat dikonfirmasi RU menyampaikan proses yang telah berjalan di daerah, terkait pembayaran tunjangan sertifikasi ini sudah dilakukan. Sudah pula rampung.
BACA JUGA:Hari Ke-8 Jasad Toni Ditemukan, Wabup: Pemerintah Daerah Turut Berduka Cita
Proses yang sudah berjalan itu, kata Masrup, begitu kerja teknis yang telah rampung oleh Dinas Pendidikan, berlanjut dengan proses rekonsiliasi.
Rekonsiliasi ini, terus dia lagi, yakni data antara pihak kementerian (Kemendikbud dan Kemenkeu) dilakukan padupadan bersama dengan data dari pemerintah daerah.
"Alhamdulillah proses ini tuntas," ungkapnya, dua pekan lalu.
Itu artinya, administrasi yang tengah ditunggu pemerintah daerah adalah terbitnya rekomendasi dari pihak Kemendikbud-Ristek ke Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
BACA JUGA:Menuju Bupati Bengkulu Utara 1, Arie Septia Adinata Kembalikan Berkas ke PDI Perjuangan dan Gerindra
Dalam wawancara pekan lalu itu, Masrup juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu proses penyaluran dana dari Direktorat Jenderal Perimbangan (DJPK) Kemenkeu ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD.
"Nantinya jika sudah masuk ke RKUD, maka akan segera disalurkan ke SKPD Dispendik untuk kemudian diteruskan ke masing-masing rekening penerima," jelasnya.
Dengan artian, pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 guru di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), tinggal menunggu dana.
Tunjangan periode Januari, Februari dan Maret 2024 yang belum dibayarkan, kini tengah menunggu transfer dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.