BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Aceh
BACA JUGA:Serai, Bukan Sekedar Bumbu Dapur. Ini Segudang Manfaatnya Versi dr Zaidul Akbar
Rencang bangun aturan turunan ini, dijelaskan Doli untuk mengupayakan bagaimana yang 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata, terverifikasi otomatis diangkat menjadi PPPK.
Versinya, tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
"Pada akhirnya honorer menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam," ungkapnya.
Dalam warta sebelumnya, awal-awal pengesahan UU ASN, pengangkatan honorer menjadi PPPK, terus mendapatkan dorongan.
Bukan hanya dari kalangan organisasi. Legislatif turut menyuarakan konsep yang dibilang Senayan, sudah menjadi sepakat moral pemerintah dan DPR.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Jakarta
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi DI Yogyakarta
Hal ini lahir sejak awal pembahasan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi itu turut dibocorkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang.
Baginya, "konsensus" yang ada saat awal revisi UU ASN, harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh pemerintah.
Karenanya, dia mendesak mulai dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), segera mengangkat para tenaga honorer yang masa pengabdiannya telah 5 tahun keatas, menjadi PPPK.
"Pemerintah harus konsisten," kata Junimart, seperti dilansir DPR RI.
Kemudian Junimart cenderung menilai aneh, ketika pemerintah masih tetap melakukan seleksi terhadap para honorer.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Hilang Selera Makan, Selasa Besok Pejabat Di Tiga OPD Diperiksa Jaksa, Pejabat Lainnya Nyusul