Versinya, dalam aturan yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah, praktis tidak ada seleksi bagi para honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Legislator itu pun mendesak audit verifikasi dan validasi data honorer di seluruh Indonesia oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Konon, banyak ditemukan tenaga honorer di daerah yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, tapi justru tidak masuk usulan Pemda.
Adanya sengkarut itu, DPR meminta Kementerian PANRB melakukan aksi jemput bola secara langkah responsif atas persoalan yang terjadi.
Belum lagi, kata dia, soal ketidakpastian nasib para Satpol PP, guru, tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, honorer di Kejagung, Kepolisian, dan instansi lainnya.
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Banten
BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Bali
"Penyelesian honorer melalui pengangkatan PPPK ini masalah hidup, jadi konsistenlah dengan komitmen," pungkasnya.
Di tengah usulan formasi yang sudah dikunci oleh pusat, atas usulan daerah-daerah. Diketahui, formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 ini, terdapat formasi Satpol PP. (*)