Pola Pemerintah Cegat Joki CAT di Tes ASN 2024, Keluarga Peserta Bisa Cek Langsung

Senin 13 May 2024 - 15:49 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Ternyata..Ini Waktu yang Tepat Untuk Tidur Malam? Selain Menjadi Sunnah Juga Baik Untuk Kesehatan

Padahal, kata Menteri Anas, pemerintah sudah melakukan beberapa kali perpanjangan tenggat waktu pengisiannya. 

"Termasuk di dalamnya ada instansi daerah," ungkap Menteri Anas, soal instansi yang tak kunjung merampungkan penginputan rincian formasi ke sistem BKN. 

Mantan Bupati Banyuwangi itu pun, kembali menegaskan, proses yang kini tengah ditunggu untuk dirampungkan, merupakan estafet tahapan untuk memulai pendaftaran CASN yang telah ditunggu-tunggu masyarakat. 

Secara umum diketahui, alokasi formasi secara nasional terbagi total dengan menempatkan daerah sebagai wilayah dominan sebaran formasi. 

BACA JUGA:Lulusan SMK Banyak Nganggur, Tamparan Keras Dirjen Vokasi? Begini Sejarah Lahirnya Direktorat yang Mengurusi

BACA JUGA:Ternyata..Ini Waktu yang Tepat Untuk Tidur Malam? Selain Menjadi Sunnah Juga Baik Untuk Kesehatan

Dari 2.302.543 formasi yang bakal dibuka, sebanyak 1.867.333, merupakan alokasi formasi yang diberikan pemerintah kepada instansi daerah. 

Sisanya, sebanyak 429.183 formasi, merupakan alokasi yang diberikan pemerintah kepada instansi pusat. 

Beberapa kasus di sektor penataan pegawai, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskannya. 

Salah satunya, menyikapi keberadaan jumlah pegawai non ASN yang jumlahnya mencapai jutaan manusia. 

Mengulas kembali, Pangkalan database tenaga non ASN, kini tengah menjadi perbincangan. 

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi Jakarta

BACA JUGA:Ini Alokasi Anggaran dan Kuota PIP Provinsi DI Yogyakarta

Lumrah saja, basedata yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN itu, telah diproses sejak Oktober 2022 lalu. 

Disebut-sebut, pangkalan data tersebut menjadi cikal bakal basis data, saat kebijakan pemerintah dalam penataan birokrasi nantinya dilakukan, sesuai dengan UU ASN terbaru.

Kategori :