Daftar Bacalon dan Syarat Lengkap Dukungan Minimal Maju Pilkada Independen Gubernur, Bupati dan Walikota

Senin 13 May 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Pasangan bakal calon kepala daerah ini, wajib memenuhi syarat dukungan minimal 21.785 yang menyebar setidaknya pada 10 kecamatan. 

BACA JUGA:Modal Menetapkan Kebijakan, Desa Harus Update Data IDM

BACA JUGA:Rencana Lelang Mobil Dinas Batal Lagi

Lantas bagaimana syarat dukungan minimal untuk kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu?

Membaca data dalam format pdf yang menyebar, sejak Minggu sore, sudah ditegasi pula oleh KPU Provinsi Bengkulu. 

Minus daerah yang sudah diulas di paragraf atas, wilayah lainnya yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, syarat dukungan minimal 8.752 dan wajib menyebar pada 6 kecamatan.

Kabupaten Rejang Lebong, dukungan minimal 20.840 yang harus menyebar pada 8 kecamatan. 

BACA JUGA:Musim Haji 1445 H, Ini Pesan Pemprov Bengkulu Untuk CJH

BACA JUGA:SMK Diminta Terus Berinovasi

Kabupaten Lebong, cukup memiliki dukungan minimal 8.169 yang menyebar pada 7 kecamatan. Daerah hasil pemekaran Rejang Lebong itu, menjadi lokus dengan syarat dukungan minimal paling sedikit, bagi pasangan bakal dipimpin independen.

Syarat bakal calon independen Bupati Mukomuko, dukungan minimalnya sebanyak 13.824 dan harus menyebar 8 kecamatan.

Melaju independen di Kabupaten Seluma, syarat dukungan minimalnya 15.676dan wajib menyebar pada 8 Kecamatan.

Bengkulu Selatan, menyaratkan 12.607 dukungan yang menyebar pada 6 Kecamatan.

Sedangkan kabupaten paling ujung Provinsi Bengkulu yang berbatasan dengan wilayah Provinsi Lampung yakni Kaur, syarat dukungan minimalnya 9.602 dan wajib menyebar pada 8 kecamatan. 

BACA JUGA: Pedasnya Harga Cabai di Mukomuko, Disusul Bawang Merah

BACA JUGA:180 Peserta Magang ke Jepang Mulai Jalani Seleksi

Kategori :