"Penggunaan data atau dokumen dukungan calon incumbent, tidak menjadi pelanggaran Pilkada, tapi lebih pelanggaran tindak pidana lainnya yang diatur oleh aturan di luar aturan kepemiluan," terangnya.
Hukum positif, soal praktik nakal itu sebenarnya dapat menjadi obyek Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sekadar menginformasikan, UU yang ditetapkan sekaligus diundangkan pada 17 Oktober 2022 tersebut, telah mengatur beberapa hal.
Obyek pengaturannya, mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi;
BACA JUGA:BI-Bank Sentral UEA Dorong Transaksi Mata Uang Lokal
BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira
Kemudian, transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara;
Beleid ini juga menegasi soal larangan dalam penggunaan data pribadi sampai dengan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi.
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. (*)