Daftar Bacalon dan Syarat Lengkap Dukungan Minimal Maju Pilkada Independen Gubernur, Bupati dan Walikota

Senin 13 May 2024 - 07:07 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso, kepada media membenarkan kalau tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan berakhir pada hari ini. 

Itu artinya, memasuki Pukul 00.00 WIB malam nanti, menjadi kick off bagi KPU di daerah, untuk melanjutkan tahapan verifikasi kelengkapan persyaratan. 

Setelah itu, akan melanjutkan tahapan lagi ke pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari jalur partai politik. 

Hal ini menjadi penegasan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

BACA JUGA:BI-Bank Sentral UEA Dorong Transaksi Mata Uang Lokal

BACA JUGA:Sawahku Menyala, Petani Pun Gembira

"Penegasan ini masuk dalam poin penyelenggaraan," kata Santoso, Minggu, 12 Mei 2024, pagi. 

Lebih teknis, Santoso mengatakan, merujuk pada dasar inti penyelenggaraan kontestasi kedua tahun ini yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Melihat jumlah penduduknya, lanjut dia, Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam apa yang ditegaskan pada Pasal 41 ayat 2 huruf a UU Pilkada yakni DPT sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.

"DPT Pemilu terakhir adalah 217.841. Artinya, dukungan minimal adalah 21.784 KTP," tegasnya.

Di tengah sistem partisan, calon dari jalur independen memang dihadapkan dengan syarat yang tidak mudah.

BACA JUGA:Potensi Ekspor!! Perbesar Pasar Ekspor Nyiur Melambai Sampai Jauh

BACA JUGA:Masalah Serius, Kerusakan Jalan ke Desa Kinal Jaya Berharap Jadi Perhatian

Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.

"Kalo untuk kabupaten kita yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan," bebernya.

Penjelasan Santoso di atas, sejalan dengan Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada.

Kategori :