Ini Jadwal Lengkap Tanggal Tahapan Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih hingga Pengusulan Pengesahan Pengang

Rabu 01 May 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Penelitian Persyaratan calon, Selasa, 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September;

BACA JUGA:Sambatan, Tradisi Luhur, Budaya Adiluhung. Lantas Apa yang Dimaksud Sambatan.?

BACA JUGA:Panwascam Pemilu jadi Panwascam Pilkada Diumumkan

PENETAPAN PASANGAN CALON, Minggu, 22 September 2024;

Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September hingga Sabtu 23 November;

PEMUNGUTAN SUARA : RABU, 27 NOVEMBER 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu, 27 November hingga Senin 16 Desember;

BACA JUGA:Sejak SD Hingga Sudah SMK, Ayah Bejat Kerap Beraksi Saat Istri Pengajian Hari Jum'at

BACA JUGA:PARAH, Selama 5 Tahun, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Dengan Ancaman

Penetapan Calon Terpilih, dengan Perkiraan Tanpa Sengketa Pilkada:

a. Calon Bupati dan Calon Walikota

Dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU.

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

BACA JUGA:Wadaw! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas

BACA JUGA:1.400 Ton Beras Bakal Dipasok ke Bengkulu Utara

Dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU.

Kategori :