Penelitian Persyaratan calon, Selasa, 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September;
BACA JUGA:Sambatan, Tradisi Luhur, Budaya Adiluhung. Lantas Apa yang Dimaksud Sambatan.?
BACA JUGA:Panwascam Pemilu jadi Panwascam Pilkada Diumumkan
PENETAPAN PASANGAN CALON, Minggu, 22 September 2024;
Pelaksanaan Kampanye, Rabu, 25 September hingga Sabtu 23 November;
PEMUNGUTAN SUARA : RABU, 27 NOVEMBER 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Rabu, 27 November hingga Senin 16 Desember;
BACA JUGA:Sejak SD Hingga Sudah SMK, Ayah Bejat Kerap Beraksi Saat Istri Pengajian Hari Jum'at
BACA JUGA:PARAH, Selama 5 Tahun, Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri Dengan Ancaman
Penetapan Calon Terpilih, dengan Perkiraan Tanpa Sengketa Pilkada:
a. Calon Bupati dan Calon Walikota
Dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU.
b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
BACA JUGA:Wadaw! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas
BACA JUGA:1.400 Ton Beras Bakal Dipasok ke Bengkulu Utara
Dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK kepada KPU.