Ini Jadwal Lengkap Tanggal Tahapan Pilkada 2024, Penetapan Calon Terpilih hingga Pengusulan Pengesahan Pengang

Rabu 01 May 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN 

- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK

PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PASCA PUTUSAN MK 

BACA JUGA:Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau

BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah

- Dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah selinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.

PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH 

A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1. Jika tidak ada permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024;

BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat

BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK

2. Jika ada Permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1. Jika tidak ada permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b PKPU Nomor 2 Tahun 2024;

2. Jika ada Permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Kategori :