PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN
- Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH PASCA PUTUSAN MK
BACA JUGA:Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau
BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah
- Dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah selinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
PENGUSULAN PENGESAHAN PENGANGKATAN CALON TERPILIH
A. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:
1. Jika tidak ada permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a PKPU Nomor 2 Tahun 2024;
BACA JUGA:Melihat Potensi Opsen Pajak Kendaraan, Bisa Dongkrak PAD 3 Kali Lipat
BACA JUGA:Duh, Puluhan Guru Lulus PPPK Ini, Terancam Tak Dapat SK
2. Jika ada Permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
B. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
1. Jika tidak ada permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b PKPU Nomor 2 Tahun 2024;
2. Jika ada Permohonan PHP, maka dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK sebagaimana dimaksud dalam angka 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024.