Selain adanya dukungan syarat minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP, sebaran dari dukungan pun, wajib memenuhi syarat minimal sebaran 50 persen dari total jumlah kecamatan.
BACA JUGA:Wadaw! Perkara BUMDes Berangan Mulya Makin Panas
BACA JUGA:1.400 Ton Beras Bakal Dipasok ke Bengkulu Utara
Daerah yang memiliki 19 kecamatan, artinya syarat dukungan harus menyebar setidak-tidaknya pada 10 kecamatan.
Aturan tersebut, persis seperti yang diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf a yang diterangkan dalam UU Pilkada.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon, tahapannya paling awal dimulai Sabtu 24 Agustus hingga Senin 26 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon digelar Selasa, 27 Agustus 2024 dan paling lambat Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Status Naik ke Penyidikan, Jaksa Sita Aset dan Dokumen Desa Talang Rasau
BACA JUGA:Mukomuko Tetapkan Status KLB Demam Berdarah
Penetapan pasangan calon oleh KPU, dijadwalkan akan dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.
Dan akan berlanjut dengan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai paling awal Rabu, 25 September hingga Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024. (*)
Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai Minggu, 5 Mei hingga Senin, 19 Agustus;
Pendaftaran pasangan calon, Sabtu, 24 Agustus hingga Senin, 26 Agustus;