Banner Dempo - kenedi

Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK yang Ditahan Segera Dilepas

Presiden Joko Widodo-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Aksi demonstrasi mengawal putusan mahkamah konstitusi (MK), mendapatkan respon langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Teranyar, Jokowi kepada awak media menegaskan aksi demonstrasi yang sempat menjalar ke daerah-daerah, lantaran kesan lambatnya tindak lanjut putusan MK, bahkan ada sinyalemen upaya pembangkangan konstitusi, sehingga memantik gelombang protes di masyarakat, adalah satu hal lumrah dalam negara demokrasi layaknya Indonesia. 

Menurut Jokowi, demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum, merupakan sebuah dinamika demokratis yang oleh Jokowi diakui sangat dihargai dan dihormati. 

"Karena itu kan bagian dari demokrasi. Kami menghargai dan menghormati itu. Cuma, pemerintah berharap, aksi demonstrasi dapat dilakukan dengan tertib dan damai serta tidak menyebabkan kerugian," wejanganya. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Langsung Bisa Berfungsi Tanpa Harus Ubah PKPU

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman

Pesan langsung kepada kepolisian, turut disampaikan Jokowi terhadap para demonstran yang masih ditahan aparat kepolisian. Jokowi meminta, agar para demonstran segera dibebaskan. 

"Satu hal lagi saya minta, agar demonstran yang ditahan agar segera dibebaskan," tegasnya. 

Disinggung langkah responsif yang dilakukan oleh DPR RI, dengan urung mengesahkan UU Pilkada yang direvisi dan mendukung Peraturan KPU yang seirama dengan putusan MK, Jokowi mengapresiasi langkah politik yang menyeruak pada hari pecahnya demonstrasi di Indonesia itu. 

Sekadar mengulas, awalnya legislatif merencanakan pengesahan RUU Pilkada yang tidak seirama dengan Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang menegasi tentang syarat dukungan oleh partai politik dan gabungan partai politik. 

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bahas Rancangan PKPU Berdasarkan Putusan MK dalam RDP Senin Mendatang

BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit

Kemudian Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang menegasi tentang syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan walikota sejak ditetapkan. 

"Saya mengapresiasi langkah cepat DPR soal ini," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan