Tetapkan Paslon Kada, KPU Diingatkan Tolak Yang Bermimpi 3 Periode
Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal saat menyiapkan surat kepada KPU-Radar Utara/ Doni Aftarizal-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak gegabah dalam menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kada, yang maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.
Peringatan tersebut disampaikan, lantaran ada pihak-pihak tertentu yang dinilai memiliki mimpi untuk tiga periode menjadi Kada.
Tim Hukum Helmi Hasan-Mi'an dan Elva-Makrizal, Muspani didampingi rekan-rekannya mengatakan, dalam Pilkada serentak tahun ini, ada potensi pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PPU-XXI/2023 Jo Nomor 22/PPU/VII/2009 Jo Nomor 67/ PPU-XVIII/2020 tentang massa jabatan Kada yang bisa mencalonkan diri.
"Maka dari itu kita sejak awal mengingatkan, agar KPU tidak sembarang dalam menetapkan Paslon Kada dan Wakil Kada," ungkap Muspani, Senin 02 September 2024.
BACA JUGA:4 Bapaslon Pilwakot Telah Mendaftar ke KPU Kota Bengkulu
BACA JUGA:Sosialisasi PKPU, KPU Bengkulu Siap Terima Masukan
Yang mana, lanjut Muspani, berdasarkan putusan MK tersebut, Kada yang sudah masuk 2 priode, dinyatakan tidak bisa mencalonkan diri lagi pada periode selanjutnya.
"Masa jabatan yang dimaksud, sesuai dengan putusan MK tidak mesti dilantik. Dalam artian, baik itu Pelaksana Tugas (Plt), Pejabat ataupun nama lainnya tetap dihitung dalam masa jabatan seorang kada," kata Muspani.
Harus diakui, lanjut Muspani, putusan MK tersebut tidak sejalan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat calon. Yang berarti secara tidak langsung PKPU tersebut, telah mengangkangi putusan MK.
"Kalau kita mengacu pada putusan MK, tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara," ujar Muspani.
BACA JUGA:PKPU 8/2024 Terbit, Rohidin Pastikan Maju Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:PKPU Pencalonan Diundangkan, Rohidin-Meriani Berpasangan Dalam Pilgub?
Dengan demikian, menurut Muspani, Kada ketika dia mengemban jabatan sebagai Plt, pejabat ataupun nama lainnya, ketika telah menjalani masa jabatan 2,5 tahun maka sudah dihitung sebagai satu kali periode masa jabatan.
"Berarti siapapun yang telah menjalani 2 kali masa jabatan sebagai mana poin 3 diatas, maka sudah dihitung menjalani 2 periode masa jabatan," tegas Muspani.