Kemudian, Bawaslu di daerah akan melanjutkan tugasnya dengan melakukan evaluasi kinerja barisan panwascam Pemilu.
Evaluasi kepada barisan 57 itu, memiliki waktu yang relatif singkat. Waktunya, dilakukan selama 2 hari, sejak 26 hingga 27 April 2024.
Bawaslu mengklaim, skema evaluasi sangat efektif di tengah kebutuhan lembaga ini, harus mengawasi tahapan perekrutan badan adhoc yang kini juga tengah berjalan di KPU daerah.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Dokumen, Peserta Lulus Tes PPPK Bawaslu Dibatalkan, Ini Data dan Penggantinya
BACA JUGA:Bawaslu Gelar Rakor Pengawas Adhoc, Evaluasi atau Rekrut Ulang?
Harapannya, Bawaslu akan memiliki barisan badan adhoc yang memiliki kesiapan tidak hanya secara fisik dan mental, integritas juga pengalaman kerja.
Tri juga menyampaikan, beberapa kecamatan sudah dipastikan kuat kemungkinan akan dilakukan perekrutan ulang yang akan diikuti oleh pendaftar umum.
"Panwascam ini harus dilantik lebih dulu. Karena akan melaksanakan pengawasan setiap tahapan di KPU," ujarnya.
Dijelaskan Tri, pelaksanaan evaluasi juga tidak bersifat serta merta atau subjektifitas Bawaslu yang menjadi nilai utama.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Utara Belum Temukan Pelanggaran, Juga Laporan
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu
Pelibatan publik, terus dia, tetap menjadi bagian dalam proses pengadaan badan adhoc di lingkungannya.
"Untuk itu, dalam proses evaluasi ini kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi publik umum untuk memberikan masukan kepada kami. Khususnya, terkait penilaian soal integritas Panwacam existing dalam menjalankan tugasnya saat Pemilu lalu," terangnya menyeru.
"Kami pastikan, mereka (panwascam Pemilu,red) yang tidak berintegritas akan kami coret," susulnya lagi, menegas.
Sekadar menginformasikan, peluang menjadi barisan badan adhoc Bawaslu, baru akan dikabarkan pada 3-4 Mei 2024 nanti.
BACA JUGA:Dugaan TPP Elisa Menguat, Bawaslu Lakukan Kajian dan Penyelidikan