Panwascam Pemilu jadi Panwascam Pilkada Diumumkan

Rabu 01 May 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi

Penerimaan hingga penelitian, verifikasi berkas pendaftar, akan dilakukan Bawaslu di daerah pada 5-7 Mei 2024. 

Tes tertulis akan dilaksanakan pada 13 hingga 14 Mei 2024. Tahapan ini hanya diikuti bagi pendaftar baru. Panwascam existing, tidak lagi mengikuti tahapan ini. Mereka yang dinyatakan layak, tinggal menunggu pelantikan. 

Pengumuman calon panwascam terpilih 23 Mei 2024, pelantikan dilanjut lagi dengan pembekalan bakal dilaksanakan pada 24 dan 25 Mei 2024. 

Pengamat Kebijakan Publik, Dr Elektison Somy, menilai proses pembentukan badan adhoc di lingkungan Bawaslu, harus tetap mencerminkan partisipasi publik yang seluas-luasnya serta pelaksanaan tahapan yang transparan. 

BACA JUGA:Di Balik Simulasi, Bawaslu Soal Kasus TPS

BACA JUGA:Bawaslu Butuh 585 Pengawas TPS Pemilu 2024

Dia mengingatkan, Bawaslu sebagai entitas pengawasan Pemilu yang dilindungi undang-undang, juga harus menjalankan setiap fungsi, termasuk pengadaan sumber daya manusianya yang menjunjung prinsip berkeadilan serta mendukung partisipasi publik. 

"Partisipasi publik ini, bukan hanya mengajak masyarakat untuk membantu pengawasan yang sudah dijalankan Bawaslu jajaran hingga di level TPS. Tapi juga partisipasi publik dalam merangkul masyarakat secara langsung dalam setiap agenda," terangnya. 

Somi berpandangan, Bawaslu dapat melakukan evaluasi yang mencerminkan semangat pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif serta terbuka dalam rangka menghidupkan semangat transparansi publik. 

"Menjaga performa sebuah organisasi, bukan berarti diisi oleh "orang-orang lama" tapi harus juga dibarengi dengan semangat memberikan kesempatan yang sama bagi publik luas, itu menjadi ciri demokrasi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Temukan Belasan APK Melanggar Zona Hijau

BACA JUGA:Bawaslu : 3.272 APS Melanggar

Karenanya, dalam iklim komunitas sosial demokrasi, cirinya adalah memiliki pembatasan waktu dalam sebuah jabatan serta kesempatan paling banyak pada jabatan yang sama. 

"Prinsip ini harus mampu dilakukan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawasan," ungkapnya. 

Sekadar menginformasikan, KPU di daerah saat ini melakukan seleksi terbuka dalam perekrutan Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada. 

Kategori :