Jaksa Dalami Perkara Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko

Minggu 21 Apr 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO-  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, terus mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH menegaskan.

Penyidik Kejari Mukomuko telah menyiapkan  pemberkasan. Dan di jadwalkan juga, rencana dalam minggu ini akan dilakukan pemanggilan para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman kasus.

"InsyaAllah, kita akan panggil para tersangka untuk proses pengembangan dan pendalaman perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko. Jadwalnya Minggu ini," tegasnya.

BACA JUGA:Soal Program Replanting, Petugas Dikerahkan Cek Tanaman Sawit

BACA JUGA:Buaya Berjemur Dipinggir Sungai Selagan Jadi Tontonan Warga

Kejaksaan Negeri Mukomuko, sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).

Lalu HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Agung menyatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali memanggil tersangka yang dititipkan di ruang tahanan Polres Mukomuko.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Buka Layanan SIM Keliling

BACA JUGA: Gong Pilikada Ditabuh, Bawaslu Larang Paslon Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Selain untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memastikan ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD.

Ia menerangkan, Kejaksaan Negeri Mukomuko  juga masih terus menelusuri aset para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Dari tujuh orang tersangka ini, katanya, baru satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.

Kategori :