Pemkab dan Kajari Mukomuko Antisipasi Penjualan Gas Epiji Diatas HET

Kajari Mukomuko bersama Wabup dan anggota TPID saat mengecek ketersediaan dan harga gas elpiji 3 kg-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko komitmen untuk melakukan pencegahan penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanelly, SH, MH didampingi Kasi Datun, Masteriawan, SH mengatakan. Kejari Mukomuko bersama pemerintah daerah telah mengecek harga gas elpiji 3 kg di pasar tradisional Kecamatan Lubuk Pinang.
"Karena HET gas elpiji 3 kg semestinya dari Kota Bengkulu Rp15.000 per kg, tetapi sampai di Kecamatan Lubuk Pinang dibolehkan Rp25.000 per kg," katanya.
BACA JUGA:Disperindag Perketat Awasi Penjualan Gas Elpiji Subsidi 3 Kg
BACA JUGA:Warung Dilarang Jual Elpiji Subsidi 3 Kg, Kalau Mau Urus Izin Pangkalan
Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah selain mengecek harga gas elpiji 3 kg di pangkalan dan ke pengecer gas elpiji bersubsidi.
Jika pun nanti harga gas elpiji 3 kg di pengecer lebih tinggi atau di atas HET, mungkin ada tindakan dari pemerintah kabupaten.
Selanjutnya, pemerintah kabupaten berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri terkait dengan tindakan hukum terhadap pedagang yang menjual gas elpiji di atas HET.
"Kami lihat dulu aturannya seperti apa terkait tindakan hukum dalam permasalahan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Syarat Perpanjangan Izin Pangkalan Gas Elpiji Harus Timbangan Bertera
BACA JUGA:Jangan Timbun Gas Elpiji Subsidi, Pemilik Pangkalan Diwarning
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengaku akan memperketat pengawasan penjualan gas elpiji 3 kg agar sesuai dengan HET. Selain itu, pengecer diharapkan bisa mengurus izin menjual gas elpiji 3 kg kepada masyarakat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai SK Gubernur Bengkulu HET gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp22 ribu per tabung, Kecamatan Teramang Jaya Rp23 ribu, Kecamatan Penarik Rp24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp24 ribu, dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp25 ribu," pungkasnya. (*)