Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri bersama Polres Mukomuko sosialisasikan soal ancaman bagi warga yang melakukan alih fungsi lahan sawah ke perkebunan-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ini peringatan penting bagi masyarakat agar tidak melakukan alih fungsi lahan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi lahan perkebunan.

Sebab tindakan itu bisa diacam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Untuk menghentikan kegiatan alih fungsi lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Polres Mukomuko memberikan sosialisasi yang diadakan Kelompok Tani Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto di Balai Desa Kota Praja, Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja, Suparno mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan agar tidak ada masyarakat pemilik lahan pertanian pangan tersandung hukum.

BACA JUGA:Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah

BACA JUGA:Alih Fungsi Sawah, Dipengaruhi Buruknya Distribusi Air Irigasi

Sebab, alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit itu sudah mulai terjadi. Bahkan ada lahan hasil cetak sawah sudah dijadikan lagi menjadi kebun sawit.

Akibatnya, lahan persawahan di Kabupaten Mukomuko semakin sempit. Otomatis produksi padi juga bisa terancam turun.

"Yang penting itukan kita kasih tahu kalau mengalihfungsikan sawah jadi kebun ada sanksinya. Bisa dipenjara, ada denda, sampai kesitu. Tapi kan kalau kami tidak tahu Undang-undangnya yang mana," kata Suparno.

Untuk itu penting baginya dilaksnakan sosialisasi ini. Supaya para petani, pemilik lahan tahu hukumnya. Bisa menjadi perhatian dan tidak melakukan alih fungsi lahan yang ada konsekuensi pidananya.

BACA JUGA: Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah

"Makanya kami dalam sosialisasi ini, kami menggandeng Kejari Mukomuko, Polres Mukomuko dan Dinas Pertanian sebagai narasumber," ujarnya

Sementara itu, Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH dalam pemaparan materinya menegaskan. Banyak dasar hukum dan peraturan yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Kajari menegaskan, alih fungsi lahan pertanian pangan seperti sawah menjadi perkebunan, pemukiman dan lainnya merupakan tindakan ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan