RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Perkembangan teknologi dan kemajuan zaman saat ini, membuat aktivitas kehidupan manusia semakin mudah dan dipermudah.
Dalam segala hal, setiap orang dapat dengan mudah mengakses dunia luar bahkan yang asing dan tak saling kenal sebelumnya, juga dapat dilakukan.
Mulai dari traksaksi keuangan, modal, belanja barang, bisnis, pemasaran bahkan berbagai kegiatan yang sebelum era modern sampai ke pelosok desa, hal-hal ini mustahil di mata masyarakat.
Salah satu yang cukup mendominasi belakangan ini adalah pasar yang sedianya tempat bertemu dan bertatap muka antara pembeli dan penjual hingga terjadi tawar menawar harga secara langsung secara berhadapan fisik.
BACA JUGA:Para Moms Wajib Tahu! Ini 7 Tips Menghilangkan Rasa Panas di Tangan Saat Terkena Cabai
Kini, cukup dilakukan melalui gawai atau telpon pintar dengan menggunakan media internet atau online, siapapun, dimanapun dan kapanpun dapat dilakukan oelh setiap orang.
Sayangnya, ketelitian, prinsip hati-hati dan waspada yang kurang dilakukan terutama oleh para pembeli online.
Maka banyak menyeruak kabar terjadinya penipuan atau pemalsuan barang yang belakangan ini sudah tak asing terdengar ketika seseorang bertransaksi dalam belanja via jaringan internet atau online ini.
Tentu saja, situasi ini menimbulkan kerugian yang tak sedikit, bukan hanya bagi konsumen selaku pembeli namun lebih luas dari hal itu.
BACA JUGA:Ternyata...Tujuan Nyamuk Menghisap Darah & Gatal Akibat Gigitannya, Bukan Untuk Makan Tapi....
BACA JUGA:Jarang Diketahui! Ternyata Tidur Tanpa Memakai Bantal Memiliki Banyak Manfaat Bagi Kesehatan
Aksi penipuan atau pemalsuan barang ini, juga berdampak merugikan bagi pemilik hak cipta suatu barang dan juga bagi perekonomian negara dalam arti luas.
Sebagai langkah tegas dan antisipasi terhadap kemungkinan hal tersebut, sejak tahun 2006 lalu.
Negara sebesar Amerika Serikat melalui Departemen Perdagangannya, secara rutin telah menerbitkan atau menayangkan daftar marketplace yang diduga memperjualbelikan barang palsu, setiap tahunnya.