"Sejauh ini, kita masih menunggu aturan pelaksanaannya. Mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri dan lainnya," terang Pandji, Rabu, 17 April 2024.
BACA JUGA:8 Warga Positif DBD, Camat, PKM dan Pemdes Gencarkan Fogging
BACA JUGA:Belum Ada Informasi Terkait Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Jalinbar
Untuk itu, ketika ditanyai soal tindaklanjut di tataran eksekutorial, daerah, kata Pandji, benar-benar belum dapat memberikan konfirmasi.
Apalagi, terus dia, melakukan pengambilan keputusan dan kerja-kerja administratif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Walau pun kisi-kisi tentang perubahannya, sudah sama-sama kita tahu. Tapi sebagai user regulasi, tentu kita menunggu pijakan secara de jure," jabar birokrat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini.
Diketahui, DRP bersama dengan pemerintah pada Kamis, 28 Maret 2023, telah menyetujui RUU Desa.
BACA JUGA:Musim Hujan Pasca Lebaran, Waspada Serangan Demam Berdarah
BACA JUGA: Lebong Banjir Bandang, Warga Ketahun Diminta Waspada
Pengesahan atas revisi kali kedua itu, dilakukan di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II DPR RI.
Beberapa poin krusial langsung dipapar legislatif, usai pengesahannya. Salah satunya, masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali.
Kalau sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai dengan 3 kali.
Legislatif memaparkan, setidaknya ada tujuh hal yang prinsip dan membuat sumringah kalangan kades se-Indonesia.
BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Masih Bersinar
BACA JUGA:Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?
Di satu sisi, muncul pula sorotan soal prediksi tren korupsi dana desa yang kian meningkat sampai dengan politik dinasti yang sangat mungkin terjadi di desa.