Regulasi Turunan Masa Jabatan Kades 8 Tahun Belum Sampai di Kecamatan

Jumat 19 Apr 2024 - 11:13 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

BACA JUGA:Belum Ada Informasi Terkait Rencana Pengalihan Arus Lalulintas Jalinbar

Ketika merujuk UU lama, 12 desa akan masuk dalam gelombang Pilkades serentak yang akan digelar 2025.

Konsentrasi pemerintah untuk penyelenggaraan kontestasi serentak 2024, lanjut dia, juga sudah ditegas dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dimana, kata dia, Pemilihan kepala Desa secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan: 

a. Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayahKabupaten/Kota; 

BACA JUGA:Musim Hujan Pasca Lebaran, Waspada Serangan Demam Berdarah

BACA JUGA: Lebong Banjir Bandang, Warga Ketahun Diminta Waspada

b. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau c. Ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah. 

Kemudian dibreakdown lagi dalam rumpun regulasi lain yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.

Praktis, terjadi penundaan Pilkades di daerah ini hingga 2025 mendatang. Diketahui, ada 20 desa yang masa jabatan kadesnya bakal berakhir 30 Desember 2023.

Dalam rencana tahun pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang 2 Tahun 2025, diketahui 12 desa kades yang masa jabatannya berakhir pada 23 Oktober 2025. 

BACA JUGA:Usai Lebaran, Harga Sawit Masih Bersinar

BACA JUGA:Pilkades Tahun 2025, Masa Jabatan Kades 8 Tahun?

Dipastikan lewat aturan itu, Pilkades di daerah bakal digeser waktunya ke tahun 2025.  

"Makanya aturan turunan ini menjadi sangat penting. Karena  akan mengait pada kerja teknis di daerah selaku user regulasi," ungkapnya. 

"Dan pastinya saat ini tengah digarap oleh pusat," pungkasnya. (*)

Kategori :