Pemerintah bersama DPR melalukan penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Kades, BPD hingga perangkat desa, bakal menerima tunjangan purna tugas. Itu tertuang dalam ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62.
Pemberian tunjangan di akhir masa jabatannya itu hanya satu kali. Bukan kades saja, tunjangan purnatugas juga akan diberikan kepada badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa, sesuai dengan kemampuan desa.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Nihil Lakalantas Selama Idul Fitri 2024 di Ketahun
BACA JUGA: Datangkan Sapi Bali Dari Kabupaten Tetangga, Mesti Teliti. Waspadai Hal Ini....
UU yang digarap dimasa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun, turut disisip pasal 34A.
Pasal ini, nantinya bakal mengatur soal syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades.
Khusus penegasan masa jabatan kades, sampai dengan maksimal dapat dipilih kembali 2 kali masa jabatan, ditegas dalam pasal 39.
Berikutnya, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan.
BACA JUGA:Realisasi 3 Program Prioritas Dana Desa Ini, Tak Bisa Ditunda
BACA JUGA:PLN Bangun Jaringan dan Travo Baru di Desa Suka Maju?
Serta ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Lewat revisi yang tengah menunggu aturan turunannya, seorang kades bisa berkuasa hingga 16 tahun lamanya.
Disinggung soal masa jabatan kades, khususnya yang bakan berakhir sejak rampungnya revisi UU Desa?
Pandji menjelaskan, masih juga menunggu kepastian teknisnya. Khusus Kabupaten Bengkulu Utara, terang dia, 12 kades dijadwalkan akan berakhir jabatannya pada 2025.
BACA JUGA:8 Warga Positif DBD, Camat, PKM dan Pemdes Gencarkan Fogging