Dana Motor Dinas Kades Standby di Kasda, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
Dana Motor Dinas Kades Standby di Kasda, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada-Liputan6-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO- Ketua APDESI Bengkulu Utara, M Japri, S.Ip menegaskan, pengadaan motor dinas (Tornas) yang diagendakan oleh Pemkab Bengkulu Utara di TA 2024.
Murni upaya Pemda Bengkulu Utara dalam mengakomodir permintaan kepala desa (Kades) di Bengkulu Utara melalui APDESI, tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau unsur politik.
"Ini sesuai janji pemerintah daerah dan APDESI yang mewakili kawan-kawan Kades dan Lurah di Bengkulu Utara. Ini bukan persoalan Pilkada atau isu politik. Tetapi, Tornas ini memang murni dianggarkan untuk TA 2024," tegas Japri, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain itu, Japri turut menjelaskan, pengadaan Tornas sengaja dilimpahkan atau diserahkan kepada masing-maisng desa guna menyesuaikan regulasi yang ada.
BACA JUGA:Motor Dinas 160 CC Untuk Kades, Tinggal Menunggu Regulasi Perbup
BACA JUGA:Rp 35 Juta Untuk Motor Dinas Desa, Speknya Tunggu Petunjuk?
Diharapkan, penyesuaian regulasi ini nantinya kata Japri, tidak menyulitkan desa terkait status motor dinas.
"Kalau pengadaan dilakukan langsung oleh Pemda, status Tornas akan berbunyi pinjam pakai, tidak boleh hibah apalagi milik desa. Ini akan menyulitkan desa, maka secara tekhnis, anggaran tersebut dilarikan ke bantuan keuangan (Bankeu).Supaya desa membelanjakan sendiri Tornas tersebut dengan sistem Pemda melakukan Bankeu transfer ke rekening desa masing-masing," ungkapnya.
Otomatis, lanjut Japri, proses pembelanjaan Tornas melalui Bankeu, harus dibarengi dengan perubahan APBDes murni desa ke APBDes perubahan.
Di sisi lain, lanjut Japri, karena status Bupati saat dijabat oleh Plt dan mengacu kepada undang-undang.
BACA JUGA:Belanja Motor Dinas Kades Dilakukan Kolektif atau Masing-masing Desa?
BACA JUGA:Tim Pokja UPBJ Mukomuko Dapat Motor Dinas Operasional
Maka, tahapan ini juga harus didukung oleh rekomendasi atau izin dari Kemendagri.
"Makanya sedikit molor tahapannya. Info terakhir, surat pengajuan dari Pemda terkait rekomendasi atau izin tandatangan sudah di Mendagri. Dan kita sudah meminta kepada pihak terkait untuk jemput bola, jangan menunggu. Yang jelas dana (pengadaan Tornas) untuk 215 desa dan 5 kelurahan sudah ada di KASDA," tegasnya.